Meski usulan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, atas pembagian pengembalian presentasi hutang Mass Rapid Transit (MRT) ditolak oleh menteri keuangan, Pemprov DKI akan tetap melakukan negosiasi kepada pemerintah pusat atas beban hutang tersebut. Jokowi tetap pada pendirian semula, di mana beban hutang pembangunan MRT hanya 30 persen untuk Pemprov DKI, sedangkan selebihnya sebesar 70 persen menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Ya tidak apa-apa (ditolak), kita kan mohon dan meminta, kalau gak 70:30, ya mungkin 60:40. Jadi kita terus melakukan negosiasi," kata Jokowi, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (30/11).
Menurut Jokowi, pembagian beban hutang yang ada saat ini dianggap terlalu membebankan, di mana 42 persen ditanggung Pemprov DKI dan 58 persen oleh pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya akan melakukan negosiasi langsung dengan menteri keuangan terkait hal tersebut. Pembagian beban hutang yang diusulkan, menurut Jokowi juga berkaitan dengan hitung-hitungan tarif dan pengembalian investasi. "Share pemerintah pusat harus lebih besar, kalau gak nanti beban kita berat karena ada beban pengembalian investasi juga," jelasnya.
Selain akan melakukan negosiasi dengan pihak Kementerian Keuangan, Jokowi juga akan negosiasi ulang dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan investor MRT. "Kita akan lakukan renegosiasi, pertama dengan Pak Menteri PU dan menteri keuangan. Dan kedua dengan yang memberi pinjaman dari Jepang," tegas Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, menolak Jokowi atas permintaan alokasi beban hutang pembangunan MRT. Penolakan lebih dikarenakan masalah transportasi publik menjadi prioritas pemerintah daerah. Jika permintaan dikabulkan, maka dikhawatirkan pemda lainnya menilai masalah transportasi bukanlah prioritas daerah masing-masing melainkan dari pemerintah pusat.
Untuk pembangunan MRT, pemerintah pusat memberikan bantuan dengan format hibah. Bentuk hibah ini merupakan dukungan yang besar dari pemerintah pusat agar Pemprov DKI Jakarta merealisasikan mega proyek tersebut. "Ini sifatnya hibah," tandasnya.
No comments:
Post a Comment