Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali menghadapi demonstran yang unjuk rasa di depan Balai Kota, Selasa (20/11). Langkah tersebut dilakukan kedua kalinya dalam bulan November.
Awal November lalu, Jokowi bertemu massa dari unsur buruh yang menuntut kenaikan upah minimum provinsi tahun 2013. Tadi siang, Jokowi berorasi di depan sopir dan pengusaha angkutan yang menuntut pencabutan Peraturan Daera Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi. Jokowi berorasi kurang dari lima menit. Dia menyampaikan hasil pertemuan dengan pimpinan pengunjuk rasa.
"Saya orang baru di sini. Itu Perda lama (sebelum dia menjabat). Setelah ada rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, detik itu juga saya terbitkan surat pembebasan retribusi," tutur Jokowi di depan massa.
Pernyataan Jokowi disambut tempik sorak massa. Sesaat kemudian mereka mendengarkan penuturan gubernur. "Karena itu produk hukum, saya minta bapak-bapak agar menyampaikan aspirasi ke Dewan," tutur Jokowi.
Persoalan lain yang dipersoalkan demonstran adalah mengenai Rancangan Perda Transportasi. Demonstran khawatir akan ada penghapusan koperasi yang terbentuk selama ini.
"Soal itu silakan memberi masukan. Prinsipnya saya ingin agar perusahaan kecil-kecil tetap ada. Jangan sampai ketika Perda disahkan hanya memberi kesempatan pemodal besar. Silakan beri masukan ke Dewan, barangnya (Rancangan Perda) ada di sana," kata Jokowi.
Setelah memberi penjelasan itu, Jokowi meminta agar seluruh pengemudi dan pengusaha angkutan menuruti ketentuan yang berlaku. Mereka tidak boleh semaunya sendiri bertindak. "Mau diatur apa tidak?" tanya gubernur.
Serempak massa menjawab ,"Mau..." "Kalau begitu selesai, rampung. Wassalamu'alaikum warah matullahi wabarakatuh." Jokowi pun meninggalkan massa.
Kompas
No comments:
Post a Comment