Reformasi Birokrasi, Tidak Cukup dengan Mutasi Pejabat

Reformasi Birokrasi, Tidak Cukup dengan Mutasi Pejabat

Reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum cukup dilakukan dengan melakukan mutasi pejabat. Reformasi juga harus dilakukan dengan menyiapkan hal yang lebih mendasar. Pemprov DKI harus mendapat kewenangan lebih besar menyelesaikan persoalan ibu kota.


"Piranti aturan yang ada tidak dapat mengimbangi dinamika persoalan yang terjadi. Ruang gerak kepala daerah menyelesaikan persoalan terbatasi berbagai aturan. Harusnya kewenangan pemerintah pusat sebagian dialihkan ke DKI," kata Komisioner Ombudsman RI Ibnu Tricahyo, Jumat (30/11/2012) di Jakarta.

Pemberian kewenangan lebih besar harusnya diatur melalui peraturan perundang-undangan. Landasan hukum tersebut dibuat oleh legislatif dan eksektutif di tingkat pusat. "Memang perlu proses di tingkat pusat, setelah itu akan berdampak besar dalam penyelesaian masalah ibu kota," kata Ibnu.
Persoalan yang selama ini menjadi kewenangan pusat dan DKI adalah macet dan banjir. Penyelesaian dua masalah besar ini kerap tersendat karena birokrasi. Sehingga menjadi berlarut-larut, sementara warga ibu kota mengharap langkah penyelesaian secara cepat.

Hari ini Gubernur Joko Widodo mengganti empat pejabat eselon II di Pemprov DKI. Gubernur melantik Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Wijayanti menjadi Kepala BPKD DKI Jakarta, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Unu Nurdin dilantik menjadi Kepala Dinas Kebersihan DKI, Sekretaris Dewan Pengurus Korpri Hari Jogja dilantik menjadi Asisten Deputi Bidang Pengendalian Pemukiman, dan Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi DKI Jakarta Lasro Marbun dilantik menjadi Sekretaris Dewan Pengurus Korpri DKI.


No comments:

Post a Comment