''Jokowi Tersandera Rencana 6 Tol Baru Dalam Kota''

foto
Pengamat perencanaan wilayah dan kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bisa membatalkan rencana pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota dengan satu syarat. Syarat itu, kata dia, Jokowi harus mengubah Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2010-2030. Sebab, rencana pembangunan enam ruas itu sudah tertulis dalam Perda RTRW DKI Jakarta tersebut.



"Perda itu mengikat masyarakat dan pemerintah. Sedangkan untuk mengubahnya harus menunggu evaluasi yang dilakukan lima tahun kemudian," kata Yayat usai seminar bertajuk “Mengurai permasalahan Transportasi dalam Kerangka Keterkaitan Antarwilayah di Jabodetabek" di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kamis, 29 November 2012.

Menurut dia, kemungkinan yang bisa dilakukan Jokowi bukan tidak membangun atau menolak rencana pembangunan enam ruas itu. Jokowi seperti tersandera dengan Perda RTRW. Jalan yang bisa ditempuh adalah Jokowi harus menangguhkan proyek yang diperkirakan akan menghabiskan dana sekitar Rp 41 triliun. Alasannya, "Realisasi pembangunan ruas tol yang sudah tercantum di Perda RTRW bisa dilakukan kapanpun," ujarnya.

Pembangunan enam ruas ini, kata Yayat, akan meningkatkan rasio jalan di Jakarta yang saat ini baru mencapai 6,4 persen dari luas wilayah. Pembangunan ini juga akan mengubah struktur kota dan bentuk ruang kota yang sudah ada. Namun, menurut dia, pembangunan ini akan membuat masyarakat makin banyak lagi yang menggunakan kendaraan pribadi.

"Memang akan memperlancar lalu lintas di jalan tol, tapi jalan arteri tetap akan macet," ujarnya. "Jumlah kendaraan pasti akan terus bertambah karena setiap pertambahan satu kilometer jalan, akan mengundang ribuan kendaraan."

Untuk itu, Jakarta butuh transportasi publik agar dapat mengatasi kemacetan. Menurut dia, alternatif lain transportasi bisa dikembangkan di Jakarta adalah Mass Rapid Transit (MRT), Bus Rapid Transit (BRT) alias busway, Monorel, dan Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT).

Berdasarkan, Peraturan Gubernur Nomor 103 Tahun 2007 tentang pola transportasi makro penyelesaian 15 koridor Trans Jakarta sudah harus selesai pada 2010 lalu. "Tapi pertanyaannya kapan itu diselesaikan? Pemerintah harus mengambil sikap dan berani mengambil resiko agar transportasi publik ini terlaksana," ujarnya.

No comments:

Post a Comment