Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengakhiri polemik tentang upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013. Jokowi berjanji akan mengesahkan nilai UMP pada sore hari ini, Selasa (20/11/2012).
"Hari ini saya tanda tangani," kata Jokowi saat ditemui para wartawan di gedung Balaikota Jakarta, Selasa siang.
Ia menjelaskan, UMP akan ditetapkan di angka Rp 2.200.000. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah mendengar aspirasi dari seluruh pihak, baik itu buruh maupun perwakilan pengusaha.
Angka UMP sebesar itu merupakan hasil putusan rapat Dewan Pengupahan pada medio pekan lalu. Angka tersebut sebenarnya mendapat penolakan dari unsur pengusaha karena dinilai tak realistis. Akan tetapi, Jokowi menegaskan bahwa keputusan final terkait UMP berada di tangannya.
Mantan Wali Kota Solo ini juga menilai bahwa angka UMP DKI sebesar Rp 2.200.000 adalah yang terbaik. Angka itu sudah sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta yang ditetapkan senilai Rp 1.987.789. "Tadi sudah ketemu dan dirampungkan, semua yang memutuskan kan saya. Kalau ditanya ke saya apakah adil? Ya sudah adil," ujarnya.
Kmps.
No comments:
Post a Comment