Ahok Ancam Penjarakan Aparat Lurah/Camat Penarik Pungli di Halte


Halte-halte bus dan Busway di Ibu Kota banyak yang berubah fungsi menjadi lapak pedagang. Bahkan, pedagang mengaku membayar ke aparat setempat untuk diizinkan berjualan di halte. Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama menyatakan ancaman penjara bagi mereka yang menarik uang dari para pedagang tersebut.
"Kalau ada indikasi hukum, kita bisa laporkan mereka karena melakukan pungli. Bisa pertanggungjawabkan keuangan nggak? Kalau mereka tetap seperti itu maka bisa masuk penjara," ujar Wagub yang biasa dipanggil Ahok ini di Balaikota, Kamis (12/12/2012).

Beberapa pedagang di halte mengaku mereka bisa berjualan di halte karena telah membayar uang retribusi kepada RT/ RW, lurah, dan camat setempat. Ahok menjelaskan, ancaman penjara dapat dikenakan kepada pengurus masyarakat jika mereka melakukan sesuatu atas nama negara tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ahok menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Provinsi akan menertibkan pedagang-pedagang di halte dengan cara memberi mereka ruang berjualan.

Itu kita lagi mau siapakan, itu lagi hitung. PD Pasar Jaya lagi kita tugasin, kita siapin tempat untuk pedagang-pedagang itu, musti sediakan 20% untuk para pedagang itu," lanjut Ahok.

Detikcom menemukan halte bus dan Busway yang berubah fungsi menjadi lapak pedagang, di antaranya halte bus di wilayah Pasar Minggu dan Cawang Bahkan. Bahkan beberapa pedagang mengaku telah lama berjualan di halte. Mereka membayar ke aparat dan penguasa setempat agar aman berjualan di fasilitas umum tersebut.

No comments:

Post a Comment