Pembatasan Kendaraan Genap-Ganjil Juga Berlaku untuk Motor, Dicoba Januari


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok solusi pembatasan kendaraan berdasarkan nopol genap dan ganjil untuk mengurai kemacetan di wilayah Ibukota. Namun wacana yang berkembang, pembatasan itu tidak hanya akan diberlakukan untuk kendaraan roda empat jenis mobil, tapi juga motor. 
"Hanya diberlakukan di kendaraan penumpang dan sepeda motor. Untuk bus (umum) dan kendaraan pengangkut barang, tidak," ujar Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono. 

Hal itu disampaikannya dalam rapat kajian pembatasan lalu lintas dengan metode pembatasan pelat nomor di Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wadirlantas Polda AKBP Wahyono, di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (6/12/2012). 

Pristono, demikian dia biasa disapa, mengatakan recanananya aturan tersebut secepatnya akan diberlakukan pada Januari 2013 atau selambat-lambatnya Maret 2013. Peraturan itu juga akan diberlakukan sepanjang hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB setiap harinya. 

Untuk memudahkan petugas dalam melihat pelat genap atau ganjil, Pristono mengatakan setiap pelat nomor akan diberi tanda warna berbeda untuk ganjil dan genap. 

"Di bawah pelat nomor akan diberi warna merah untuk ganjil dan hijau untuk genap sehingga bisa diamati lebih mudah. Misal mobil hijau yang berjalan di hari merah, akan mudah ditangkap," tuturnya. 

Dengan pemberlakuan peraturan ini, Udar meyakini dapat mengurangi jumlah kendaran di jalanan Jakarta hingga 50 persen. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Agustus 2011 lalu batal melakukan uji coba penerapan pembatasan mobil nomor polisi ganjil dan genap. Program itu dinilai akan mengurangi sekitar 50 persen kemacetan di Jakarta. Uji coba itu urung dilakukan karena beberapa pihak protes.

No comments:

Post a Comment